Sorong (ANTARA) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong, Papua Barat Daya, mewajibkan seluruh perusahaan pelayaran di wilayah itu menerapkan sistem digitalisasi melalui aplikasi Indonesia Portnet (Inaportnet) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Kepala KSOP Kelas I Sorong, Agustinus di Sorong, Selasa, menjelaskan penerapan Inaportnet menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan digitalisasi pelabuhan sesuai Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Inaportnet atau Sistem Layanan Kepelabuhanan Secara Elektronik atau Indonesia Portnet merupakan sistem layanan tunggal untuk kapal dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Kapal yang diterapkan secara elektronik dan terstandar.
“Jadi diharapkan kepada perusahaan yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran ke dalam aplikasi itu supaya seluruhnya mendapatkan layanan secara digital,” harap dia.
Berkaitan dengan penerapan aplikasi itu, KSOP Kelas I Sorong menggelar kegiatan sosialisasi tentang keselamatan pelayaran dan aturan-aturan di Hotel Panorama Kota Sorong, Selasa (6/8/2024) dengan melibatkan seluruh perusahaan pelayaran sebagai upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan aplikasi Inaportnet.
“Dengan sosialisasi ini kita berharap kepada perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat dan perusahaan transportasi agar bersama sama berkolaborasi untuk mendukung penerapan aplikasi Inaportnet,” harap dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
KSOP Sorong” Perusahaan pelayaran wajib terdaftar di Inaportnet – ANTARA News Papua Barat
Salam,
Divisi Informasi