Pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) Bintan di Provinsi Kepulauan Riau masih menemui sejumlah sumbatan yang perlu dicari jalan keluarnya. Oleh karenanya, pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk terus mengawal pengembangan industri yang memiliki berpotensi menjadi katalisator pemberdayaan produk halal dunia.
Beberapa sumbatan yang ditemui antara lain terkait isu infrastruktur energi dan gas yang belum tersedia, lalu lintas barang antar Free Trade Zone (FTZ) yang masih lamban, belum tersedianya instalasi pengolahan limbah B3, insentif fiskal yang dirasakan masih belum menarik bagi investor, dan promosi produk yang belum maksimal.
“KSP pasti akan menindaklanjuti masukan dari para stakeholders terkait, termasuk diantaranya menganalisa potensi kebijakan insentif fiskal bagi industri halal, percepatan proses sertifikasi halal, dan debottlenecking isu-isu infrastruktur KIH,” Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, KIH Bintan atau Bintan Inti Halal Hub adalah salah satu dari tiga kawasan industri halal perintis di Indonesia. Dua KIH lainnya yakni Halal Modern Valley di Serang, Banten dan Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdiri di atas tanah seluas 106 hektar, KIH Bintan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kebutuhan sektor riil ekonomi syariah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://wartaekonomi.co.id/read441566/ksp-pasti-kawal-pengembangan-kawasan-industri-halal-bintan
Salam,
Divisi Informasi