JMOL ~ Dalam rapat Panitia Khusus Angket Pelindo II, 4 Desember 2015, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino kembali dimintai penjelasan tentang notulensi rapat umum pemegang saham (RUPS) PT. JICT. Sebelumnya, Pansus mendapati sebuah dokumen yang ditandatangani 7 Juli 2015, lengkap dengan surat notaris terkait dengan komposisi Direksi dan Komisaris baru JICT, dimana saham Pelindo II di JICT masih 48.5 persen. Bukan 51% merujuk pada perjanjian kontrak terakhir pada 7 Juli 2015.
Menurut Direksi Pelindo II, kontrak perjanjian PT Pelindo II dengan PT. Hutchinson Port Holdings atas kepemilikan saham PT JICT sudah ditandatangani kedua belah pihak pada 7 Juli 2015. Jadi secara de-facto saham Pelindo Ii sudah dominan di PT. JICT.
Kuasai JICT Sekarang
Secara terpisah, menanggapi perkembangan Pansus Pelindo II, Direktur NAMARIN Siswanto Rusdi menyampaikan bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi pada 15 November 2015, maka sudah tidak ada lagi permasalahan terkait konsesi.
“Jika merujuk pasal 344 UU Pelayaran 2008, terhadap pelabuhan eksisting yang dikelola BUMN sebenarnya sudah tidak perlu dilakukan konsesi, namun nampaknya Menhub yang sekarang ingin tertib secara administrasi, sehingga tidak muncul lagi polemik serupa di kemudian hari. Ini langkah yang bagus juga”. Ucap Rusdi.
Masa Depan JICT
Materi di Pansus Pelindo II kemudian tentang skema pengelolaan JICT di masa depan, apakah dilakukan dengan tetap bekerjasama dengan HPH atau secara swakelola, artinya Pelindo II menguasai 100% kepemilikan JICT.
Pemerintah, melalui Kementerian BUMN dan Pelindo II lebih memilih skema kerjasama dengan HPH, sesuai amandemen III kontrak perpanjangan pada 7 Juli 2015, dimana Pelindo II memperpanjang kerjasama dengan HPH untuk masa 20 tahun ke depan (2038). Pihak Pelindo II menyatakan perpanjangan kerjasama dengan HPH dalam mengelola JICT lebih menguntungkan bagi BUMN pelabuhan tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya: