JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II masih menunggu pembahasan pengenaan biaya kewajiban verifikasi berat kotor peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Prasetyadi, Direktur Operasi dan Sistem Informasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC, mengatakan sampai kini operator pelabuhan belum bisa memastikan besaran biaya verifikasi berat kotor peti kemas (verified gross mass/VGM) yang akan diberlakukan 1 Juli 2016.
Menurutnya, pihaknya harus berbicara dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai wakil pemerintah di pelabuhan, terkait dengan biaya tambahan VGM.
“Peralatan di dalam pelabuhan sudah ada, tetapi kami belum berani nge-charge karena belum ada pembicaraan dengan regulator,” ujarnya di gedung DPR Jakarta, Rabu (8/6).
Tak Perlu
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono menegaskan pihaknya memastikan tidak ada biaya tambahan atas pertimbangan berat kotor peti kemas di terminal pelabuhan.
“Mereka [terminal peti kemas] tidak boleh memungut. Tidak ada hubungannya. Tinggal mengeluarkan surat keterangan berat kotor saja,” ujarnya.
Sekalipun ada biaya tambahan, imbuhnya, hal itu ditangani freight forwander sehingga tidak akan kaitan dengan operator pelabuhan. “Pembicaraannya silakan dilakukan antara shipper atau pemilik barang dan freight forwander.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 10 Juni 2016