Jakarta -Demi meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengeluarkan telegram berisi Instruksi Dirjen Perhubungan Laut kepada seluruh jajarannya.
Instruksi tersebut tertuang dalam bentuk telegram No. 55/PHBL-2019 tertanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada para kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kepala Kantor KSOP Khusus Batam, serta para kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia.
Direktur KPLP, Ahmad, mengatakan instruksi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kecelakaan kapal berupa tubrukan, tenggelam, kandas, dan terbakar di wilayah DLKR/DLKP yang terjadi akhir-akhir ini.
“Untuk itu, Dirjen Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga ke depan lebih awas dan sigap dalam bertugas,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).
Untuk kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus, harus mendapatkan persetujuan dari syahbandar dan dilakukan dengan pengawasan langsung.
“Selain kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus, kegiatan pengelasan, bunkering, dan kegiatan gandeng kapal juga harus mendapatkan persetujuan dari syahbandar dan dilakukan dengan pengawasan langsung,” tegas Ahmad.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita/d-4685390/langkah-kemenhub-tingkatkan-pengawasan-keselamatan-pelayaran
Salam,
Divisi Informasi