Jakarta, HanTer – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan larangan angkutan barang melintasi jalur Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Larangan ini berlaku mulai 11 Februari hingga 28 Maret 2020, menyusul terjadinya longsor di Tol Cipali.
Aturan tersebut tertuang dalam menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut.
Ia mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi, melansir Antara, Kamis (11/2).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://harianterbit.com/read/128620/Larangan-Angkutan-Barang-Melintasi-Tol-Cipali-Berlaku-hingga-28-Maret
Salam,
Divisi Informasi