JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Perdagangan menerbitkan larangan impor pakaian bekas dan pembatasan impor ban yang hanya diperbolehkan pada pelabuhan internasional. Kedua regulasi itu bertujuan melindungi produk dalam negeri sekaligus upaya meningkatkan ekspor.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan (Kemendag) Thamrin Latuconsina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7), mengatakan, larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Adapun pembatasan impor ban tertuang dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2015.
Hanya pelabuhan tertentu
Adapun terkait dengan impor ban kendaraan, lanjut Thamrin, Kemendag mewajibkan ada verifikasi ban yang diimpor di pelabuhan muat. Selain itu, impor ban yang dahulu boleh melalui seluruh pelabuhan internasional dan pelabuhan laut di Tanah Air, kini dibatasi.
Impor ban tersebut sekarang hanya dapat dilakukan di seluruh pelabuhan internasional yang ada. Pelabuhan Internasional itu yakni Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), Semayang (Balikpapan, Kalimantan Timur), Soekarno Hatta (Makkasar, Sulawesi Selatan), dan Sorong (Papua Barat).
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 14 Juli 2015