JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang mudik di tahun 2021. Mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta dilarang untuk beroperasi. Larangan mudik ini tentunya berpengaruh langsung pada operator bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Pada periode lebaran tahun ini, mereka kembali dilarang beroperasi mengantarkan orang ke kampung halamannya. Selain operator bus AKAP, pengusaha angkutan barang juga merasakan efek dari larangan mudik.
Larangan mudik memang tidak berefek secara langsung seperti ke operator bus AKAP, namun pergerakan truk terlihat mulai melambat.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan, larangan mudik membuat uang tidak menjalar ke kota-kota kecil dan desa. Sehingga ekonomi di daerah jadi terpuruk.
“Sejak pemerintah mengumumkan larangan mudik, pergerakan truk langsung melambat. Hal ini dikarenakan ekonominya yang turut melambat, akhirnya truk juga kena imbasnya,” kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/21/162100915/larangan-mudik-juga-berpengaruh-pada-pergerakan-angkutan-barang
Salam,
Divisi Informasi