Bisnis.com, JAKARTA-Operator angkutan barang dan peti kemas yang tergabung dalam Angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) siap mematuhi zero overtonase dan pembatasan usia armada truk dengan terlebih dahulu mengajukan tiga syarat kepada pemerintah.
Komitmen mengenai zero over tonase atau tidak ada lagi kelebihan muatan yang diangkut truk di jalan raya itu setelah melalui kajian tehnis para operator angkutan barang.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamajaya mengemukakan, Organda mendukung penuh penegakkan hukum terkait Pemberlakuan Permenhub No: 134/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang secara tegas mengatur larangan overtonase.
“Kami dukung penuh penegakkan beleid itu.Tetapi kami juga perlu sampaikan tiga usulan sebelum hal itu ditegakkan secara konsisten,” ujarnya kepada Bisnis, disela-sela Musyawarah Kerja Unit (Mukernit) ke-1 DPU Angsuspel Organda Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Mukernit yang mengambil tema ‘Tantangan Industri Angkutan Barang dalam Menghadapi Zero Overtonase dan Pembatasan Usia Kendaraan itu juga dihadiri Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamajaya dan dibuka oleh Ketua DPD Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170202/98/625301/larangan-overtonase-angkutan-khusus-pelabuhan-ajukan-3-syarat
Salam,
Divisi Informasi