Bisnis.com, JAKARTA–Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menilai perbedaan aturan pelarangan truk berpotensi membuat pungutan liar dari aparat kepada pelaku usaha.
Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Budi Setiawan Raden mengatakan Pemerintah Daerah Jawa Barat sepakat untuk menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 781 Tahun 2016 tentang Pelarangan Angkutan Truk Masa Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Beleid tersebut menyatakan pembatasan operasional angkutan barang di atas dua sumbu di lima ruas jalan tol dimulai pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 26 Desember pukul 24.00 WIB.
Namun ada perbedaan aturan di Subang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Subang melarang operasional truk pada 23 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2017.
Pelarangan itu berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta, Karawang, Indramayu, Sumedang dan Bandung. “Kalau di Subang ini aneh dan Kasatlantas juga tidak berhak mengeluarkan surat pelarangan seperti itu,” jelas Budi kepada Bisnis, Senin (26/12/2016).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161227/98/615105/larangan-truk-aptrindo-jabar-tak-ingin-ada-pungli
Salam,
Divisi Informasi