JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia terpaksa harus menanggung kerugian akibat pelarangan beroperasi angkutan barang selama lima hari mulai dari 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016
Pelarangan operasi angkutan barang itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 yang terbit Jumat (25/12).
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik DPP Asosisasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan pihaknya terkejut dengan keputusan Kemenhub menyikapi libur Natal dan Tahun Baru 2016 yang belum pernah ada pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan aturan itu karena tidakmampu mendeteksi kemungkinan lonjakan kendaraan pribadi di jalan tol dan non tol di DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Mereka [pemerintah] kebakaran jenggot karena gagal mengantisipasi lonjakan arus penumpang pada libur panjang Maulid Nabi dan Natal kemarin, di mana masyarakat ramai-ramai mengeluhkan perjalanan Jakarta-Bandung yang memakan waktu lebih dari 10 jam,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/12).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Desember 2015