JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia meminta pemerintah meregulasi praktik biaya imbal jasa atau sharing bongkar muat di pelabuhan yang dikenakan PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV.
Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono mengatakan permintaan itu akibat tingginya biaya pungutan imbal jasa bongkar muat di pelabuhan sebesar 40%.
“Sebaiknya jangan ada banyak beban biaya tambahan, karena sampai saat ini biaya imbal jasa yang dipungut dari Pelindo [PT Pelabuhan Indonesia II] saja masih 40%, di Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (6/1).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 7 Januari 2016