JAKARTA-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan perubahan proses bisnis pelayanan dokumen pabean dengan mewajibkan perusahaan importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean secara online.
Adapun, batas waktu penyampaian dokumen tersebut paling lambat 24 jam sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan nomor pendaftaran di instansi tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan perubahan proses bisnis dokumen pabean itu telah diuji coba kepada sejumlah perusahaan importir yang sudah siap di Pelabuhan Priok.
Uji coba tersebut dilaksanakan paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang enam bulan, terhitung mulai 28 Agustus 2014.
Dia mengatakan Bea dan Cukai Tanjung Priok juga melakukan percepatan pemeriksaan pabean dalam rangka menekan dwelling time khususnya pada proses custom clearance di pelabuhan tersibuk itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 24 September 2014