JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan biaya kegiatan relokasi barang impor yang sudah melebihi tiga hari dari lini satu ditanggung pemilik barang.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan penegasan itu mengacu Permenhub No. 117/2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, pihaknya juga sudah menyelesaikan standar operation procedure (SOP) sebagai acuan kegiatan relokasi barang impor yang telah melewati batas waktu penumpukan (longstay).
Dia menambahkan SOP itu telah dibahas bersama KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok serta pemangku kepentingan terkait yang sudah disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Bay meminta semua pihak mematuhi beleid itu guna menekan waktu inap kontainer (dwelling time) dan menurunan ongkos logistik nasional. Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok juga berkepentingan mendorong kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 Oktober 2015