Bisnis.com, JAKARTA –Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut segera melakukan perbaikan atas layanan penerbitan dokumen kepabeanan pemasukan barang impor melalui bandara Soekarno-Hatta.
Tuntutan tersebut disampaikan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta guna menekan ongkos logistik melalui moda angkutan udara.
Sekretaris Wilayah ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan saat ini layanan dokumen kepabeanan impor di Bandara Soekarno Hatta belum beroperasi 24 jam sehingga kerap pemilik barang harus menanggung lagi biaya tambahan penumpukan atau storage di gudang yang ada di sekitar kawasan bandara.
“Dunia usaha berharap adanya perbaikan dari sisi jam layanan dokumen, antara lain jam operasional khususnya untuk dokumen impor, dan bagi yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dapat dilayani paling tidak sampai jam 21.00 WIB setiap harinya sehingga dapat memangkas biaya storage di gudang minimal satu hari di mana besaran sewa gudang saat ini sebesar Rp.1.250/kg,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/1/2015) pagi.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh ALFI DKI dari kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, saat ini jumlah dokumen kepabeanan yang dilayani rata-rata mencapai 300 dokumen/hari dengan pergerakan barang ekspor impor sekitar 500 ton/hari melalui bandara tersibuk di Indonesia itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150120/98/392885/layanan-logistik-bandara-soekarno-hatta-bea-cukai-dituntut-lakukan-perbaikan