JAKARTA – Sejumlah asosiasi dan pengelola terminal peti kemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 117/2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan sosialisasi beleid itu dalam rangka menekan masa inap barang atau dwelling time di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
“Sesuai aturan itu, kalau peti kemas sudah melebihi tiga hari menginap di lini satu pelabuhan harus dikeluarkan, dan stakeholder di Priok harus mendukung hal ini,” katanya seusai sosialisasi beleid itu di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (28/9).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 29 September 2015