JAKARTA — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok meyakini relokasi peti kemas impor yang sudah mendapatkan persetujuan kepabeanan keluar pelabuhan akan efektif menekan waktu inap barang atau dwelling time.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni menyatakan sangat mendukung ada buffer area untuk menampung peti kemas impor yang sudah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) tetapi belum diambil pemiliknya lebih dari 3 hari atau long stay.
“Buffer area digunakan untuk menampung peti kemas impor yang sudah diberikan SPPB oleh Bea Cukai tetapi belum dikeluarkan dari TPS asal atau terminal peti kemas sehingga dapat mempengaruhi dwelling time khususnya pada tahap post customs clearance,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/7).
Dia juga mengharapkan lokasi buffer area peti kemas impor tidak terlalu jauh dengan Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak membebani biaya logistik.
Fajar menyampaikan hal itu menanggapi aturan Kementerian Perhubungan yang mengamanatkan peti kemas impor yang sudah punya SPPB dan menumpuk lebih dari 3 hari wajib dikeluarkan pemiliknya ke fasilitas bukan tempat penimbunan sementara (TPS) di luar pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 20 Juli 2017
Salam,
Divisi Informasi