JAKARTA – Tarif pelayanan pemanduan dan penundaan kapal berbendera Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta naik rata-rata 60% per 1 Februari 2016 menyusul murahnya tarif layanan itu.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arifin Soenardjo mengatakan kenaikan tarif itu seiring dengan telah ditekennya kesepakatan bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya pada Jumat (22/1).
Menurutnya, kenaikan tarif pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Tanjung Priok berlaku untuk seluruh ukuran dan jenis kapal dalam negeri, sedangkan kapal internasional tidak ada penyesuaian.
“Tarif pemanduan dan penundaan kapal domestik di Pelabuhan Priok selama ini paling murah dibandingkan dengan pelabuhan lainnya di Indonesia. Apalagi tarifnya tidak pernah berubah sejak 2007,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/11).
Dia menjelaskan instansinya sudah menandatangani kesepakatan bersama penaikan tarif itu agar bisa diberlakukan awal bulan depan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 26 Januari 2016