JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan barang impor yang melewati batas waktu dipindahkan dari terminal peti kemas lini satu ke tempat penimbunan sementara mulai Senin (9/11).
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay Mokhamad Hasani mengatakan relokasi barang itu diarahkan ke kawasan penyangga dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, pengaturan relokasi barang yang sudah melewati batas waktu penumpukan di Tanjung Priok itu di atur melalui Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No. UM.008/33/12/OP.TPK-15 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2015
PEMANGKU KEPENTINGAN
Sosialisasi tersebut, kata dia, diikuti Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo II, PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), TPFT Graha Segara.
Unsur asosiasi yang mengikuti sosialisasi beleid itu adalah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)DKI Jakarta, dan Kadin Jakarta Utara.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 November 2015