JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia memperkirakan agen kapal asing di Pelabuhan Tanjung Priok telah membebani biaya logistik nasional hingga Rp10 triliun per tahun.
Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan perkiraan itu mengacu pada jumlah pengenaan uang jaminan kontainer rata-rata Rp2 juta/TEUs dan biaya kelebihan waktu penggunaan kontainer (demurage) Rp1,5 juta/TEUs oleh agen kapal asing terhadap kegiatan impor di pelabuhan itu. Saat ini, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata setiap tahunnya sebanyak 3 juta TEUs.
“Apalagi saat ini pengenaan uang jaminan peti kemas dan demurrage yang nilainya di luar batas kewajaran kembali marak akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/10).
LEBIH BESAR
Besaran uang jaminan peti kemas maupun demurrage di Tanjung Priok itu juga lebih besar dibandingkan dengan biaya bongkar muat atau container handling charges (CHC) di pelabuhan itu.
Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Jakarta Bay M. Hasani mengatakan akan menampung keluhan pelaku usaha logistik di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 5 Oktober 2015