Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana membatasi angkutan barang truk pengangkut bahan-bahan galian atau tambang hingga 16 hari pada masa angkutan lebaran 2017.
Sementara truk dengan jumlah berat yang diizinkan 14 ton lebih dan truk dengan 3 sumbu atau lebih berencana dibatasi selama 9 hari.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, pemerintah berencana melakukan pembatasan angkutan barang truk angkutan barang galian atau tambang pada H-7 sampai dengan H+7 lebaran.
Sementara truk dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 14 ton lebih dan truk dengan 3 sumbu atau lebih, ungkapnya, berencana dibatasi dari H-4 sampai dengan H+3.
“(Konsep pembatasan angkutan barang truk) belum ada perubahan. Saat ini masih dibahas di internal perhubungan darat,” kata Pandu, Jakarta, Selasa (4/4).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170404/98/642599/lebaran-2017-pemerintah-berencana-pembatasan-truk-hingga-16-hari
Salam,
Divisi Informasi