TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melakukan revisi terkait surat edaran yang mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat, dan angkutan barang lainnya.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa pasal yang direvisi. Sehingga bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak dalam pemanfaatan jalan umum dan jembatan.
Revisi dilakukan dengan melibatkan pengusaha yang bergerak dalam pengakutan peti kemas, alat berat dan angkutan barang. Dipimpin langsung oleh Bupati Berau, Muharram, rapat evaluasi digelar di kantor Bupati, Selasa (4/8/2020).
Dalam rapat tersebut, Bupati Muharram mengatakan, revisi yang dilakukan ini berdasarkan evaluasi di lapangan. Dimana ada beberapa persoalan yang terjadi dengan melibatkan para pengusaha dan pekerja di pelabuhan.
Beberapa pasal yang bakal akan direvisi seperti kendaraan pengakut barang dari peti kemas ke alamat pemilik barang wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar pada koperasi angkutan jalan Pelabuhan Berau.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kaltim.tribunnews.com/2020/08/05/libatkan-pengusaha-angkutan-bupati-berau-revisi-surat-edaran-penggunaan-jalan-umum-dan-jembatan
Salam,
Divisi Informasi