Bisnis.com, JAKARTA-Setelah menerima penolakan keras dari pelaku usaha industri dan logistik, Kementerian Perhubungan akhirnya membatalkan larangan operasi angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Adha 2016/1437 H.
Pembatalan larangan operasi truk lebih dari dua sumbu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.
Dalam suratnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pembatalan ini didasari oleh
hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada tanggal 9 September 2016 sampai dengan hari ini (10/9/2016).
“Diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan,” ujarnya dalam SE tersebut, Sabtu (10/9/2016).
Oleh sebab itu, dia lalu lintas dan angkutan jalan pada libur Idul Adha ini baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang. Dengan demikian, dia menyatakan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi