Adapun keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 tahun 2018 yang menyebut aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (31/5/2019) malam menyatakan bahwa mulai tanggal 1 hingga 9 Juni 2019 tidak ada ganjil-genap di jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem pembatasan tersebut.
Usai libur Lebaran 2019, pembatasan kendaraan tersebut akan kembali normal.
“Penerapan rekayasa lalu lintas akan dilakukan terutama di pusat perbelanjaan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan bermotor,”lanjutnya.
Penerapan sistem ganjil genap sendiri diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Jalan lain seperti sebagian Jalan Jenderal S. Parman mulai ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://wartakota.tribunnews.com/2019/06/03/libur-lebaran-2019-ganjil-genap-di-jakarta-tidak-berlaku
Salam,
Divisi Informasi