Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap akan membatasi operasi angkutan logistik pada masa operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2018. Namun lama pembatasan angkutan logistik atau truk-truk ini tidak akan terlalu panjang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pembatasan operasional angkutan logistik pada Natal dan Tahun Baru 2018 akan sedikit berbeda dengan pembatasan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun ini sistem yang diaplikasikan adalah pembatasan satu waktu.
“Berbeda dengan pembatasan sebelumnya, kali ini kita akan lakukan pembatasan namun waktunya lebih singkat, kita akan evaluasi tepatnya kapan, yang jelas puncak arus lalu lintas Natal itu tanggal 22-23,” kata Budi saat berbincang dengan wartawan, Senin (20/11/2017).
Pola pembatasan yang berbeda ini dikarenakan mempertimbangkan dari aspek ekonomi dan efisiensi para pengusaha selaku pemilik barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi