Bisnis.com, JAKARTA – Organda meminta pembatasan angkutan barang menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru dihilangkan karena bisa meningkatkan biaya logistik.
Ketua Bidang Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja mengatakan mendukung kebijakan pemerintah kembali memberlakukan pembatasan angkutan barang di setiap musim puncak seperti menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Dukungan tersebut karena pemerintah sudah mengakomodasi usulan Organda agar barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan dan sembako mendapat dispensasi dan tetap dapat berjalan seperti biasa.
“Akan tetapi seyogyanya ke depan pemerintah memprioritaskan angkutan logistik, karena jalan raya dan jalan tol dibangun untuk kepentingan ekonomi nasional. Jika sering terjadi pembatasan seperti ini, akan meningkatkan biaya logistik nasional,” terangnya kepada Bisnis.com, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, populasi kendaraan di Indonesia didominasi oleh kendaraan pribadi golongan I yaitu mencapai 89 persen, kendaraan angkutan golongan II sekitar 8 persen, kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V hanya 3 persen saja.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191127/98/1175041/libur-natal-organda-minta-aturan-pembatasan-truk-dihapus
Salam,
Divisi Informasi