JAKARTA (beritatrans.com) – Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino menawarkan solusi permasalahan waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time, yakni seluruh dokumen harus diserahkan sebelum kapal masuk ke pelabuhan.
“Saya usul ke Presiden dan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar penyerahan dokumen itu sudah dilakukan sebelum kapal masuk,” kata Lino usai seminar nasional yang bertajuk “Sinkonisasi Pengaturan di Sektor Pelabuhan dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Indonesia di Dunia Internasional” di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Lino, upaya tersebut bisa mengefektifkan dwelling time karena selama ini dokumen diserahkan pada fase pre-celarance dan custom-clearance. “Pre dan custom clearance 3,6 hari kalau dokumen diserahkan H-4, pre-custom bisa nol,” ucapnya.
Dia menyebutkan saat ini baru 10 persen dokumen yang masuk sebelum kapal, yakni kapal-kapal yang masuk jalur prioritas, sementara itu masih 90 persen dokumen tertahan ketika kapal sudah masuk.
Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli terkait pemberantasan mafia pelabuhan, Lino mengatakan pihaknya telah menggunakan sistem komputerisasi, sehingga petugas tidak bisa memilih barang mana yang didahulukan untuk diproses.
Sumber dan berita selengkapnya: