JAKARTA, KOMPAS – untuk mempercepat proses pengeluaran barang sejak diturunkan dari kapal hingga keluar dari pelabuhan (dwelling time), sebaiknya barang yang bermasalah dipisahkan sejak dari awal. Dengan demikian, barang-barang yang bermasalah itu tidak menganggu kelancaran dan tidak mengganggu waktu penghitungan waktu tunggu.
Selama ini, yang membuat dwelling time lama, hingga 5,5 hari, itu adalah barang-barang yang bermasalah. Bermasalah artinya dalam satu peti kemas berisi aneka macam barang sehingga memerlukan pemeriksaan yang lama. Jika barang bermasalah itu dipisahkan, dwelling time tidak akan lama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit di Jakarta, Senin (20/7).
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, salah satu penyebab lamanya waktu tunggu karena pemilik barang baru mengurus perizinan saat barang tiba di pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 21 Juli 2015