JAKARTA, KOMPAS – Peraturan Presiden tentang Sistem Logistik Nasional yang ditetapkan sejak 2013 hingga kini belum terwujud secara utuh. Masih banyak program dan rencana aksi yang telah digariskan belum dapat tercapai. Untuk itu, pemerintah baru harus mengatasi masalah logistik lebih serius dengan membuat undang-undang yang mengatur logistik.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi, di Jakarta, Senin (1/9). “Pembenahan logistik tahap I sudah dijadwalkan akan selesai pada 2015. Namun, hingga sekarang masih menghadapi banyak kendala,” katanya.
Menurut Setijadi, pemerintah mendatang harus merevisi Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Revisi ini berupa koreksi hasil pencapaian dan kajian beberapa prinsip yang belum berjalan.
Pakar hukum SCI, Dhanang Widijawan, mengatakan Peraturan Presiden Nomo 26 Tahun 2012 yang berbicara soal Sislognas dapat ditingkatkan status dan kedudukannya menjadi undang-undang logistik.
Dengan pembentukan UU Logistik, aktivitas-aktivitas bisnis logistik melalui berbagai kelembagaan akan memiliki kepastian hukum, berjalan dengan tertib serta mencerminkan keadilan berdasarkan prinsip good governance dan good corporate governance. “Dengan menjadi undang-undang, aturan ini memiliki daya memaksa dan mengatur multisektor,” ungkap Dhanang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 2 September 2014