Bisnis.com, JAKARTA – Berandai-andai kapan asas Beyond Cabotage benar-benar berjalan, tak pernah menemui ujungnya. Asas ini sesungguhnya mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan pelayaran nasional dengan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Sejak diterapkan mulai 2005, Asas Cabotage berdampak positif terhadap pelayaran nasional, yang ditunjukkan oleh lonjakan jumlah armada nasional hingga nyaris 300% dan lompatan kapasitas angkut kapal dalam negeri hampir 600% dalam satu dasawarsa.
Merespons keberhasilan itu beberapa pihak menginginkan langkah yang lebih progresif yaitu mewajibkan angkutan ekspor komoditas tertentu menggunakan kapal Indonesia sebagai representasi asas Beyond Cabotage.
Penerapan Beyond Cabotage sudah direncanakan sejak lama sampai akhirnya muncul Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor CPO dan batu bara, serta impor beras, mulai 1 Mei 2018.
Namun, Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/2018 menunda penerapan hingga 1 Mei 2020 karena keberatan dan masukan eksportir, serta ketidaksiapan pelayaran Merah Putih menyediakan armada.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190409/98/909533/logistikos-menagih-keseriusan-asas-beyond-cabotage
Salam,
Divisi Informasi