JawaPos.com – Pemerintah berencana melakukan pembatasan terhadap angkutan barang dan truk yang melebihi kapasitas muatan sebagai bagian dari upaya menekan kerusakan jalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Diketahui, salah satu penyebab masifnya kerusakan jalan selama ini karena beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
“Selama ini ada kendaraan yang terlalu berat sampai 40 ton, akhirnya jalan cepat rusak. Makanya kita cari jalan keluarnya. Sekarang ini malah tidak efisien dan tidak lancar akhirnya jadi semrawut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Gerbang Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).
Menurutnya, selama ini banyak kendaraan dua sumbu lebih melintasi ruas jalan tol Jakarta-Bekasi, sehingga diperkirakan jalan tak bisa bertahan lebih dari 10 tahun.
Kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di luar ibu kota. Luhut menegaskan, angkutan barang dilarang membawa muatan lebih dari kemampuannya.
“Nanti di daerah pun jangan sampai ada tronton 40 ton jalannya, kemampuannya cuma 10 ton, ya nggak. Nggak nyampai 10 tahun rusak lagi (jalannya),” terang dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi