Makassar (ANTARA) – Manajemen PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) selaku pengelola dan operator jalan tol ruas Makassar Seksi IV dalam waktu dekat melakukan penyesuaian dengan memberlakukan kenaikan tarif jalan tol.
“Penyesuaian tarif ini bersifat reguler yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Direktur Utama PT JTSE Real Chandra melalui siaran persnya di terima di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Penyesuaian tarif tersebut untuk jalan tol seksi IV yang menghubungkan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kawasan Industri Makassar, Pelabuhan Soekarno Hatta dan Jalan Andi Pangeran Pettarani serta terintergrasi dengan Jalan Tol Seksi satu, dua, dan tiga.
Lima gerbang tol yang mengalami penyesuaian tarif diantaranya Gerbang Tol Biringkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat. Penyesuaian tarif reguler ini akan berlaku untuk semua kendaraan golongan I sampai golongan V.
Penyesuaian tarif di lima gerbang tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 457/KPTS/M/2024 yang terbit pada 23 Februari 2024. Kenaikan tarif bervariasi mulai golongan I sampai golongan V antara Rp500-Rp2.500.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.antaranews.com/berita/3994338/manajemen-pt-jtse-makassar-berlakukan-kenaikan-tarif-jalan-tol
Salam,
Divisi Informasi