SUARAPEMERINTAH.ID– Kebijakan bebas ODOL (zero ODOL) sudah diluncurkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai tahun 2017 dan hingga saat ini. Pemerintah terus melakukan upaya penguatan regulasi melalui revitalisasi UPPKB, sosialisasi, koordinasi, serta pembinaan dan penegakan hukum. Kementerian Perhubungan menegaskan pada 1 Januari 2023 akan memberlakukan zero ODOL di Indonesia.
Sebenarnya apa sih ODOL itu? Mungkin sebagian orang menyangka ODOL dalam tulisan ini berupa pasta gigi yang dibubuhkan pada sikat gigi untuk menyikat gigi. Namun kali ini penulis ingin menjelaskan kata ODOL dalam Bahasa Inggris adalah Over Dimension Over Load.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan Over Dimension merupakan adanya ketidaksesuaian antara kendaraan yang digunakan dengan standar produksi dan ketentuan peraturan yang ada, sedangkan Over Load adalah kondisi kendaraan mengangkut barang/muatan melebihi batas beban yang telah ditetapkan.
Mengapa hal ini terjadi? Hal ini terjadi disebabkan pemilik kendaraan, pengusaha yang menginginkan sebuah kendaraan yang mampu mengangkut barang muatan dengan kapasitas maksimal, sehingga akan memberikan dampak keuntungan yang besar bagi pemilik kendaraan, pengusaha atau pengguna (sopir) dengan muatan dan biaya operasional yang digunakan, dibandingkan dengan dengan menambah armada baru.
Dalam hal ini prinsip ekonomi tetap berjalan yakni “modal sekecil-kecilnya, keuntungan sebesar-besarnya”, dengan permintaan kebutuhan bak truk (karoseri bak truk) untuk merancang bak muatan yang mampu menampung bahan bahan yang akan dimuat di truk tersebut semaksimal mungkin.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://suarapemerintah.id/2022/08/mari-dukung-kebijakan-zero-odol-2023/
Salam,
Divisi Informasi