Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, fasilitas fiskal maupun nonfiskal kawasan ekonomi khusus (KEK) diberikan ke kawasan industri halal oleh pemirintah. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menarik minat investasi pengusaha nasional di kawasan industri halal.
Sekilas mengulas, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu. Adapun fasilitas fiskal dalam KEK, meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnbM) dan cukai; keringanan Pajak Penghasilan (PPh) serta PPh Pasal 22 impor; penangguhan bea masuk; dan sebagainya. Sedangkan kebijakan nonfiskal terkait kemudahan perizinan, pertanahan, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai.
Sementara kawasan industri halal adalah kawasan yang dibangun dengan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariat. Hingga kini, terdapat tiga kawasan industri halal di Indonesia, yakni Modern Cikande Industrial Estate di Serang (Provinsi Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo (Jawa Timur), serta Bintan Inti Halal Hub (Kabupaten Bintan).
“Saya sudah bilang ke menteri keuangan, kasih fasilitas KEK ke kawasan industri halal. Sudah setuju. Jadi, kawasan industri halal itu nanti diberi fasilitas KEK. Itu untuk mendorong investasi,” ungkap Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/6).
Ia mengemukakan, upaya ini dilakukan untuk pengembangan ekonomi syariah. Selain pemberian fasilitas, pemerintah telah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di tingkat pusat serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di tingkat daerah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pajak.com/pajak/maruf-amin-fasilitas-fiskal-kek-diberikan-ke-kawasan-industri-halal/
Salam,
Divisi Informasi