Tidak berlebihan bila nada pesimisme terasa lebih kental daripada ketika pemangku kepentingan industri logistik, asosiasi perusahaan kosmetika dan MUI, di penghujung Januari, berdiskusi mengenai peluang implementasi halal supply chain atau biasa disebut juga rantai pasok halal di Indonesia. Penyebabnya, selain belum ada regulasinya, penerapan rantai pasok ini juga dikhawatirkan menambah ongkos produksi dan logistik, sehingga harga jual produk ke konsumen akhir malah jadi mahal.
Dibandingkan dengan penerapannya di Malaysia, rantai pasok halal di Indonesia masih berupa wacana dan untuk menjadi sebuah konsep, harus dibahas lintas lembaga dan pelaku usaha. Sehingga pada saat diimplementasikan, bisa memberikan nilai tambah pada seluruh konsumen dari rantai pasok. Sebab kehalalan dalam konsep ini mencakup semua proses dalam setiap tahapan supply chain mulai dari pemasok, pabrik, distributor, pengecer, dan rantai distribusi lainnya.
Dukungan konkret pemerintah diperlukan dalam hal pengembangan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas dan peralatan, di pelabuhan, pusat logistik/distribusi, dan terminal bongkar muat barang. Yang tidak kalah penting adalah adanya insentif sertifikasi untuk menekan biaya produksi da logistik.
Insentif sertifikat ini memang diperlukan. Sebab, seperti terungkap dalam satu diskusi pada mailing list Supply Chain Indonesia, fasilitas halal supply chainsangatlah penting seiring dengan ketaatan pada tuntunan agama tentang produk halal. Akantetapi implementasinya akan menimbulkan tambahan cost logistics terkait produksi, penyimpanan maupun distribusi disamping biaya proses karena fasilitas halal membutuhkan halal audit terhadap jaringan fasilitas yang digunakan. Akibatnya harga halal food akan menjadi mahal.
Oleh karena itu, guna mengidentifikasi masalah rantai pasok halal lebih dalam lagi berikut bagaimana solusinya, wacana penerapan rantai pasok halal di Indonesia harus terus bergulir. Jika para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya berhenti berdiskusi dan wacana rantai pasok halal ini meredup, potensi pasar produk halal yang besar di dalam negeri akan digarap dengan leluasa oleh perusahaan-perusahaan asing.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 9 Februari 2016