Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan (kapal ferry) sebesar 11%. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Budi mengatakan, biaya logistik dan transportasi memang menjadi salah satu persoalan yang masih terjadi di dalam negeri.
Hal itu pula yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif ongkos logistik dan transportasi. Dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, di sisi lain bisa menekan beban yang harus ditanggung perusahaan atau operator.
Apalagi, dengan langkah pemerintah yang harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi.
“Memang beberapa angkutan subsidi atau angkutan nonsubsidi tertentu terdampak. Kami punya kalkulasi, punya Badan Kebijakan Transportasi. Semua itu kita hitung,” kata Budi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (2/11/2022).
Dengan begitu, jelas Budi, harga logistik maupun tarif transportasi baru yang ditetapkan adalah harga yang sesuai dengan pasar dan meringankan operator.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20221102081032-4-384380/menhub-blak-blakan-alasan-tarif-penyeberangan-naik-11
Salam,
Divisi Informasi