RMOL. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mendorong adanya rekonsiliasi penyelesaian sengketa terkait perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta.
Sejauh ini, sengketa telah masuk ranah hukum. Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kemenhub dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat.
Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN.
Terkait hal itu, Budi Karya mengungkapkan bahwa kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.
“Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (7/10).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi