Jakarta – (suaracargo.com). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini sudah memberi izin badan usaha pelabuhan (BUP) swasta untuk membangun dan mengelola pelabuhan umum dengan skema konsesi. Perizinan ini sekaligus jadi pintu bagi kalangan swasta untuk bersaing mengelola pelabuhan dengan BUMN pelabuhan.
Sebelumnya, pengelolaan pelabuhan umum hanya boleh dilakukan oleh BUMN pelabuhan, serta Kemenhub. Lewat Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61/2009 tentang kepelabuhanan yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2015, BUP kini juga bisa mengajukan menjadi pengelola pelabuhan umum.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan kementerian Perhubungan Agus Edy Susilo mengungkapkan, pelabuhan umum kini bisa dikelola swasta. Asalkan, pihak swasta yang ingin mengelola itu mau memenuhi syarat konsensi, yakni semua aset diserahkan pada negara jika masa konsesi telah habis.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2016/03/14/menhub-izinkan-swasta-kelola-pelabuhan/