Merdeka.com – Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan bakal menerbitkan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhan. Untuk itu, pihaknya bakal bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
“Kalau perlu tiga bulan selesai. Nanti di seluruh pelabuhan akan diterapkan transaksi dengan rupiah,” ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (1/7).
Peraturan itu perlu segera diterbitkan mengingat transaksi di pelabuhan saat ini masing menggunakan teruma dolar AS. Padahal, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang sudah melarang setiap transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang asing.
“Keuntungan kita bisa kuat karena pakai rupiah. Saya perintahkan otoritas saya supaya segera menyiapkan pelayanan-pelayanan yang lebih bagus lagi bersama Pelindo. Kita sedang siapkan Permen-nya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswanodno menyatakan, seluruh transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok mnasih menggunakan dolar AS.
Sumber:
http://www.merdeka.com/uang/menhub-siapkan-aturan-main-penggunaan-rupiah-di-pelabuhan.html