tirto.id – Menteri Pehubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan akan mengusahakan agar kenaikan tarif kargo udara tidak berdampak signifikan pada inflasi 2019. Pada Oktober 2018 lalu tarif kargo udara naik cukup drastis, antara 40-90 persen.
“Kami akan berdialog, karena inflasi adalah suatu realitas, kami akan me-manage angkutan udara. Inflasi sebagai konsekuensi, tapi kami akan manage, semoga ini [kenaikan tarif kargo udara] tidak jadi kontributor yang besar terhadap inflasi,” ujar Budi Karya di Yogyakarta, Selasa (22/1/2018).
Sebelum bisa menggunakan jasa pengiriman lewat udara, para pemakai jasa kargo harus mendapat tanda terima berupa dokumen yang disebut Surat Muatan Udara (SMU).
Pihak maskapai penerbangan akan bekerja sama dengan agen untuk menjual SMU sebagai bukti fisik pengiriman udara antara pengirim kargo, pengangkut, dan hak pengambil kargo. SMU inilah yang lazim disebut sebagai tarif kargo.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan kenaikan tarif ini akan berdampak signifikan pada inflasi di tahun 2019.
Pasalnya, pada 2018 lalu, tarif angkutan udara berada di nomor 6 penyumbang inflasi terbesar atau naik dari 2017 lalu yang hanya di nomor 16. Bahkan ia memprediksi angka itu dapat memasuki 5 besar di tahun 2019.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik