JAKARTA.NIAGA.ASIA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan dapat mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Terlebih lagi, pajak perdagangan daring atau e-commerce bakal diatur dalam Omnibus Law Perpajakan yang tengah dirancang pemerintah.
Besarnya pasar digital Indonesia terlihat pula dari transaksi ekonomi berbasis elektronik yang jumlahnya mencapai ratusan triliun Rupiah, seperti e-commerce, financial technology (Fintech), pembiayaan startup, dan valuasi nilai pasar games nasional.
“Saya berharap DJP mengantisipasi trend ini baik dari sisi infrastruktur, cara kerja,policy, dan bahkan inovasi aplikasi. Teknologi dan inovasi sudah menjadi sesuatu yang akan hadir. Saya betul-betul ingin menitipkan digital economy. Technology is here to stay is gonna be even changing the way we live dan ekonomi pasti akan terpengaruh,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan arahan pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2020 di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad DJP pada Senin (20/01) dan dirilis situs kemenkeu.go.id.
Menkeu berharap kepada para pegawai DJP yang sebagian besar sekarang adalah para generasi milenial yang tentunya sangat mengikuti tren dari sisi teknologi agar dapat memberikan dampak positif baik bagi lingkungannya atau bahkan perekonomian Indonesia.
“Gunakan kepandaian Anda untuk membaktikan diri bagi republik. Pikirkan kepentingan republik ini dan banggalah kalau kalian bisa membangun suatu sistem yang membela kepentingan negara kita. Inilah yang saya sebut patriotisme baru, nasionalisme baru, semangat kita baru,” tegas Menkeu pada acara bertemakan “Memperluas Basis Pemajakan dan Mendorong Peningkatan Perekonomian ini”.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.niaga.asia/menkeu-berharap-djp-antisipasi-perkembangan-ekonomi-digital/
Salam,
Divisi Informasi