Kementerian Koordinasi Kemaritiman menargetkan waktu post clearance setelah di Pelabuhan Tanjung Priok hanya 1,5 hari sehingga dwelling time atau waktu penumpukan kontainer tetap terjaga.
Menteri Koordinasi Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, dirinya menghimbau kepada pemilik barang untuk segera mengambil barangnya bila pemeriksaan Bea Cukai dan lain-lain telah diselesaikan. “Saya menghimbau jangan ditumpuk-tumpuk di Tanjung Priok. Pak Menko sudah tahu,” tegasnya dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor Kemenko Maritim, Senin (12/5).
Dia menjelaskan waktu 1,5 hari sudah melalui proses perhitungannya. Dengan demikian, dia berharap komitmen ini dapat disosialisasikan dengan baik sebelum pihak yang bersangkutan menerapkan peraturan penalti atau denda terhadap barang tersebut agar tidak ada konflik.
Indroyono menilai alasan pemilik barang menaruh tidak segera mengambil barangnya karena pemilik merasa aman bila barang mereka diinapkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan adanya alasan ini, kementeriannya atas instruksi Presiden RI membangun help desk atau crisis center yang terinspirasi dari Pelayanan Satu Pintu milik BKPM.
Menko Kemaritiman menjelaskan one stop service khusus menangani arus barang di Tanjung Priok sebenarnya sudah di Indonesia National Single Window (INSW) sehingga fungsi help desk atau crisis center ini hanya lebih kepada tempat pelayanan masalah terkait dengan sistem ini. “Jadi kalau ada apa-apa semua langsung ke situ, dulu kan ke Kementerian masing-masing. Sekarang bisa ke situ dan langsung online,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/05/13/menko-maritim-targetkan-clearance-post-di-pelabuhan-tanjung-priok/