Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemudahan serta kelancaran sektor industri beroperasi. Terutama saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan demi mengurangi penyebaran Covid-19 atau corona. Maka Kemenperin mengimbau perusahaan atau industri agar dapat mengantongi surat izin operasional.
“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta baru-baru ini.
Arahan Menperin itu dituangkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Surat edaran ini bertujuan menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini,” jelasnya.
Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.wartaekonomi.co.id/read280604/menperin-imbau-industri-kantongi-izin-saat-psbb
Salam,
Divisi Informasi