JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Dengan demikian, sektor industri tetap dapat terus berkontribusi positif, termasuk saat masa penanganan Covid-19.
“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir dari laman Kemenperin, Senin (13/4/2020).
Sebelumnya, Kemenperin juga meminta dukungan pada berbagai pihak agar pelaksanaan kegiatan industri tetap berjalan selama masa percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Tentunya kegiatanya harus mengacu pada protokol telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19, kami meminta semua pihak terutama pemerintah daerah (pemda) agar ikut membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial,” kata Menperin.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2198643/menperin-kawasan-industri-tetap-miliki-izin-operasional-meski-ada-covid-19
Salam,
Divisi Informasi