Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mengatasi fluktuasi harga daging sapi, salah satunya dengan menggandeng importir daging sapi turut serta dalam operasi pasar. Namun upaya ini dinilai sejumlah pihak melanggar aturan industri.
Sebab jika melihat isi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan atau Olahannya ke dalam Negara Republik Indonesia, importir swasta hanya diperbolehkan menggarap pasar industri horeka (hotel, restoran, dan katering) dan industri pengolahan daging.
Kementan mengklaim, upaya melibatkan importir daging sapi dalam operasi pasar tidak melanggar aturan apapun.
“Tidak melanggar dong. Ini kan tadinya daging untuk industri, saya pindahkan untuk masyarakat. Daging industrinya akan saya ganti,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman setelah menggelar pertemuan dengan importir swasta di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Amran mengatakan, pemerintah akan mengganti setiap daging yang dikeluarkan swasta untuk operasi pasar. Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar aturan karena untuk kepentingan rakyat dapat mengkonsumsi daging dengan harga terjangkau.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/06/21/063000226/Mentan.Klaim.Tak.Tabrak.Aturan.Jika.Libatkan.Importir.Daging.Sapi.Saat.Operasi.Pasar