JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta operator Pelabuhan Tanjung Priok yakni Pelindo II, tak mementingkan keuntungan semata dalam mengelola pelabuhan. Pasalnya, kata dia, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan satu-satunya pelabuhan yang menjadi tempat bersandar kapal di daerah Jakarta dan sekitarnya. “(Badan usaha) Pelabuhan (Tanjung Priok) itu tak boleh mencari untung yang sebesar-besarnya, kan ini pelabuhan umum dan secara geografis sifatnya itu monopoli. Kapal, kalau (angkut muatan) ke Jawa Barat dan DKI sini kalau enggak sandar di Priok, dimana? Sandar di Plaza Senayan?,” ujar Jonan usai meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Jonan sendiri beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 95 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Di dalam aturan baru tersebut, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) hanya boleh menerapkan biaya jasa kepelabuhanan sebesar biaya pokok produksi ditambah margin keuntungan maksimal 25 persen dari biaya unit jasa kepelabuhanan yang disediakan atau diberikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/13/122528126/Menteri.Jonan.Pelindo.II.Tak.Boleh.Cari.Untung.Saja