TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, pihaknya bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, untuk menyejahterakan nelayan lokal.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut termasuk dalam program lima ekonomi biru yang salah satunya meliputi penangkapan ikan secara terukur.
Sakti mengatakan, nantinya melalui kebijakan tersebut penangkapan ikan oleh kapal-kapal di laut tak lagi memerlukan izin yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Jadi kedepan penangkapan ikan terukur basisnya dari kuota, kalau dulu rezim lama itu dari izin kapal. Jadi izin kapal yang 30 GT kebawah itu adalah izin daerah, lalu diatas 30 GT itu adalah izin pusat,” kata Sakti.
Dikatakan Sakti, kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota meliputi tiga golongan yakni, jumlah kuota yang diberikan pada pelaku penangkapan ikan, masyarakat lokal hingga pelaku yang memiliki hobi menangkap ikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.tribunnews.com/amp/bisnis/2022/12/26/menteri-kkp-masih-tunggu-persetujuan-jokowi-terkait-penerapan-penangkapan-ikan-berbasis-kuota
Salam,
Divisi Informasi