JAKARTA (beritatrans.com) – Aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran, mulai berlaku hari ini, Rabu (21/6/2017) atau H-4.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional tiga jenis mobil barang diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB,” kita Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata.
Adapun tiga jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Barata mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan,” tambahnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi