Tangerang: Peraturan Bupati Tangerang No. 46 Tahun 2018 mengenai pembatasan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang, mulai dilaksanakan Jumat, 14 Desember 2018. Pembatasan itu mencakup kendaraan jenis truk baik dalam Golongan I hingga V.
“Setelah sosialisasi selama 30 hari, pada 14 Desember, pukul 05.00 WIB, kita menetapkan Perbup bersama Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri. Jadi kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yang telah dikeluarkan,” ujar Bupati Tangerang, Zaki Iskandar di Stadion Benteng Taruna, Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Desember 2018.
Zaki menjelaskan, dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Menurut Zaki, dibuatnya aturan itu untuk menuntaskan permasalahan yang kerap kali melibatkan warga sekitar. Warga sering melakukan aksi nekat memblokade jalan lantaran jalan di wilayahnya rusak akibat dilintasi truk berat.
“Baik itu jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-malang Negah, Jalan Provinsi Banten, mau pun Legok-Curug hingga Jalan Lingkar Utara, ini opsi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat,” jelas Zaki.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik