TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan mulai 2 Januari 2023 akan ada pelarangan terkait kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL).
Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan & Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.
“Pastikan dimensi & berat kendaraan #KawanASDP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah,” ungkap ASDP dalam unggahan Instagramnya dikutip pada Senin (2/1/2023).
ASDP memang sudah menyatakan akan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/02/mulai-2-januari-truk-odol-seberat-50-ton-lebih-dilarang-masuk-pelabuhan-merak-dan-bakauheni#google_vignette.
Salam,
Divisi Informasi